Surabaya, Infodis.id – Dengan menggunakan metal detektor, satu persatu koper Calon Jamaah Haji (CJH) asal Bangkalan diperiksa petugas Angkasa Pura.
Selain melebihi kapasitas, petugas berhasil mengamankan barang bawaan karena dilarang dibawa dalam penerbangan.
Sejumlah barang bawaan CJH yang diamankan petugas diantaranya power bank hingga puluhan bungkus rokok.
“Barang bawaan yang diamankan masih dalam batas kewajaran karena ketidaktahuan calon jamaah haji,” kata Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Husnul Haram, Selasa (23/5/2023).
Petugas PPIH, sambung Husnul, telah menghimbau calon jamaah haji agar tidak membawa barang berlebihan atau yang membahayakan penerbangan.
“Sesuai aturan, calon jamaah haji diijinkan membawa rokok maksimal 200 batang atau 10 pax. Sementara barang larangan seperti cairan berbahaya, power bank dan senjata tajam,” jelasnya.
Sementara itu, barang bawaan CJH
yang disita, selanjutnya diamankan petugas PPIH Embarkasi Surabaya, nantinya barang disita tersebut akan dikembalikan atau bisa diambil oleh keluarga jamaah haji. (ari)