25 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Petugas Gabungan Gelar Operasi Penertiban Tempat Hiburan Malam, Petugas Sita Sejumlah Merek Minuman Beralkohol

Malang, Infodis.id – Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dan TNI-Polri menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke dan kafe pada Sabtu (26/3/2022) hingga Minggu, (27/3/2022) dini hari.

Operasi ini sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, aturan tersebut juga ditindaklanjuti oleh surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2022. Dari operasi gabungan tersebut, 10 tempat hiburan dan lima tempat melanggar jam operasional, yaitu pukul 23.59 WIB.

“Para pengunjung juga melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun tidak menjaga jarak tidak menggunakan masker dan melebihi kuota jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Sehingga petugas membubarkan massa dan menutup paksa sejumlah tempat hiburan malam tersebut,” imbuh Rahmat.

Related posts

Usai Makan Daging Kurban, Puluhan Warga Kalilom Keracunan Massal

Kaum Dhuafa Fakir Penyandang Disabilitas Terima Bantuan Kaki Palsu dari Baznas

adminredaksi

Mendekati Pemilu 2024, Wali Kota Eri Ajak Warga Tetap Jaga Persaudaraan