Malang, Infodis.id – Untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, maka tempat hiburan, panti pijat, dan penjual minuman beralkohol di Kota Malang harus tutup atau tidak beroperasi.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah.
Terkait hal tersebut petugas dari Satpol PP, TNI-Polri, dan Dinas Perhubungan Kota Malang pada Rabu (30/3/2022) melakukan sosialisasi aturan itu kepada pengelola sejumlah tempat hiburan, panti pijat, dan penjual minuman beralkohol.
Pada momen ini petugas juga melakukan pengecekan apakah di 16 tempat yang disasar itu ada minuman beralkohol yang dijual atau disediakan yang tidak sesuai aturan.