Berdasarkan hasil interogasi dua pelaku itu mengaku disuruh oleh seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. A menyuruh untuk mengambil satu unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi BL 1156 DD yang berisi sabu di daerah Idi, Aceh Timur, untuk dibawa ke Medan dan Jakarta. Dua pelaku itu dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 200 juta. Namun, kedua pelaku itu baru menerima uang jalan sebesar Rp 5 juta.
Selanjutnya, kedua pelaku saat berangkat dari Aceh disuruh untuk mengganti no ponsel baru. Ketika tiba di Medan mereka disuruh menunggu di kawasan mall yang ada di Kota Medan. Di situ mereka akan diberikan petunjuk terkait pengiriman narkotika selanjutnya.
“Tim Ditresnarkoba sempat menunggu untuk memastikan ada yg menghubungi tersangka. Tapi karena tidak ada yang menghubungi. Selanjutnya dua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tim sedang mengembangkan jaringannya,” pungkas Hadi. (red)
sumber : merdeka.com