28 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PERISTIWA

Polisi Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu

Ilustrasi/Net

Sumatera Utara, Infodis.id – Muji (22) dan Fahrurozi (22) yang merupakan warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara (Sumut), pada Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Dua pemuda itu ditangkap lantaran membawa sabu-sabu seberat 50 kilogram.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan itu berawal saat tim Unit Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Aceh ke Medan dan Jakarta.

“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan memantau di wilayah perbatasan Aceh-Medan, Jalan Megawati Binjai-Medan. Lalu, terpantau satu unit kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan,” kata Hadi, Sabtu (25/12/2021).

Hadi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku. Selanjutnya, polisi berhasil mengadang mobil yang dikendarai oleh pelaku. Polisi pun menangkap dua pemuda yang berada di dalam mobil tersebut.

“Dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 50 bungkus kemasan teh cina berisi sabu dengan berat keseluruhannya 50 kilogram. Beberapa bungkus diletakkan di bagian dalam pintu-pintu mobil. Sedangkan, sabu-sabu lainnya ada dalam dua karung yang dikemas dalam pakaian bekas,” jelasnya.

Related posts

Ketua DPD RI dan Dewan Pertimbangan Presiden Bahas Berbagai Persoalan Bangsa

adminredaksi

TNI dan Kementan Teken MoU Dukung Ketahanan Pangan, Ini Ruang Lingkupnya

Serahkan SK Pengangkatan PNS, Bupati Ipuk: Jangan Gaptek dan Malas, Tingkatkan Kapasitas Diri

adminredaksi