29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor di Sejumlah Lokasi

Ilustrasi/Net

Jakarta, Infodis.id – Polisi menggerebek sejumlah gudang diduga menimbun pakaian bekas impor ilegal di sejumlah lokasi, Senin (20/3/2023).

Selain di Pasar Senen Blok III, Senen, Jakarta Pusat, sebuah gudang menyimpan pakaian bekas impor juga digerebek polisi di Jalan Kramat Soka, Nomor 19, RT002, RW002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Terakhir, polisi menggerebek dua gudang pakaian bekas impor di Jalan Raya Samudera Jaya, RT002, RW003, Desa Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penggerebekan itu dilakukan polisi berdasarkan surat arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas ke Indonesia. Penggerebekan itu menggandeng tim Bea Cukai.

“Penindakan Ball Press (pakaian bekas) di beberapa tempat dilakukan oleh tim dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri beserta pihak dari tim Bea Cukai Pusat,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dilansir dari merdeka.com.

Polisi menyita 513 karung berisi pakaian bekas impor dari sembilan ruko di Pasar Senen. Tak hanya menyita ratusan karung pakaian bekas, polisi juga memeriksa pengelola ruko berinisial YD.

“Melakukan police line terhadap sembilan ruko tersebut. Melakukan penyitaan Ball Press dari pemilik ruko,” kata Whisnu.

Polisi juga menggerebek sebuah gudang menyimpan pakaian bekas impor di Jalan Kramat Soka, Nomor 19, RT002, RW002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Gudang tersebut kini diberi garis polisi untuk dilakukan penyelidikan.

“Ditemukan gudang yang diketahui berisi Ball Press dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 600 Ball Press. Pemilik gudang atas nama T, gudang disewakan kepada P,” ujar dia.

Terakhir, polisi menggerebek dua gudang pakaian bekas impor di Jalan Raya Samudera Jaya, RT002, RW003, Desa Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari hasil penghitungan, dua gudang itu menyimpan 6 ribu karung pakaian bekas impor dengan pemilik berinisial MS.

“Melakukan upaya pencarian terhadap pemilik atau pengurus gudang. Melakukan penyitaan barang bukti. Melakukan police line terhadap barang bukti dan gudang,” ujar dia.

Selain di Jakarta dan Bekasi, penggerebekan gudang penyimpanan pakaian bekas impor juga dilakukan polisi bersama petugas Bea Cukai di daerah sejak Februari hingga Maret 2023. “Dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di Polda Sumut, Polda Kepri, Polda Metro Jaya, Polda Jatim, Polda Kalbar dan Polda Kaltara,” tandasnya. (**/isa)

Related posts

Mahasiswa UK Petra Hadirkan Furniture in The Post Pandemic Era

adminredaksi

57.906 Anak Usia 6-11 Tahun di Probolinggo Sudah Divaksin Covid-19

adminredaksi

Ketua PWI Jatim: Sektor UMKM Masih Alami Ketimpangan Perhatian dari Pemangku Kebijakan