19 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Polresta Sidoarjo Bekuk Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Didor

Kapolresta menambahkan, motor hasil curian oleh para pelaku dijual kembali ke seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Uang dari hasil penjualan motor tersebut dibagi tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun, sesuai Pasal 363 KUHP. (sp/isa)

Related posts

UM Surabaya Tetap Jadi Official Partner Persebaya

adminredaksi

Lama Tak Muncul, Astrid Bawakan Single Terbaru di Colors Pub and Restaurant

adminredaksi

ITS Buka Lagi Peluang bagi Talenta Terbaik sebagai Dosen Tetap

adminredaksi