Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dari penggerebekan itu barang bukti yang disita yaitu 160 press rokok merk LM, 14 ball dan 53 press rokok merk Turbo, 1 Karung etiket, 1 kresek lidah, 5 plastik lem , 7 buah Lmen (alat pemanas), 11 press rokok merk mocacino, 30 press rokok merk luxio, 20 bendel cukai rokok (diduga palsu), dan 1 kresek grenjeng rokok.
“Dari koordinasi dengan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai menyebutkan kerugian negara apabila diedarkan dari penjualan rokok ilegal tersebut mencapai sekitar 200-250 juta,” paparnya.
Pelaku terancam Pasal 50 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, Pasal 55 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pasal 58 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
”Untuk penyidikan kami telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai karena ini merupakan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai maka penanganannya melalui Bea dan Cukai,” pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. (sp/isa)