29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Polresta Sidoarjo Gerebek Home Industri Rokok Ilegal

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dari penggerebekan itu barang bukti yang disita yaitu 160 press rokok merk LM, 14 ball dan 53 press rokok merk Turbo, 1 Karung etiket, 1 kresek lidah, 5 plastik lem , 7 buah Lmen (alat pemanas), 11 press rokok merk mocacino, 30 press rokok merk luxio, 20 bendel cukai rokok (diduga palsu), dan 1 kresek grenjeng rokok.

“Dari koordinasi dengan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai menyebutkan kerugian negara apabila diedarkan dari penjualan rokok ilegal tersebut mencapai sekitar 200-250 juta,” paparnya.

Pelaku terancam Pasal 50 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, Pasal 55 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pasal 58 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

”Untuk penyidikan kami telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai karena ini merupakan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai maka penanganannya melalui Bea dan Cukai,” pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. (sp/isa)

Related posts

Oknum Petugas Keamanan Candi Ijo Menolak Aktivis Toleransi Tengku Zanzabella Saat Akan Beribadah

adminredaksi

Gelontor 20 Ton Beras Pada Operasi Pasar di Sidoarjo

adminredaksi

Jelang Pemilu 2024, KPU Gelar Coklit di Kediaman Gubernur Khofifah

adminredaksi