Zaenal menambahkan warga sempat lapor ke pihak Pemerintah Desa Ketegan namun disarankan agar melapor pada legislator yang bermukim di Candi yakni Rahmat Muhajirin.
H Rahmat Muhajirin mengaku telah didatangi warga Ketegan saat melakukan reses di salah satu rumah warga di wilayah Tanggulangin.“Warga mengaku telah menempati tanah yang suratnya belum jelas hingga 14 tahun berjalan. Sehingga ini menjadi kewajiban saya untuk membantu. Saya menyiapkan Tim Advokad untuk pendampingan hukum warga tanpa bayar alias gratis,” tegas H Rahmat Muhajirin di depan warga, dilansir dari zonajatim.com.
Menurut Rahmat Muhajirin, persoalan sertifikat tanah yang belum tuntas bertahun-tahun dan menimpa warga kecil semestinya menjadi perhatian khusus dari Pemkab maunpun BPN Sidoarjo.
“Aparat yang menangani pertanahan harus tanggap dan cepat merespon nasib warga kecil dan mencari cara bagaimana warga bisa mendapatkan sertifikat tanah dengan cepat, begitu juga aparat pemkab juga harus membantu warga menyelesaikan sertifikat tanah yang belasan tahun tak kunjung selesai, kasus ini sama dialami warga Kedungsolo Porong,” ujar Rahmat Muhajirin.
Dimas Yemahura AlFarauq SH selaku Ketua Tim Advokasi Rahmat Center menuturkan dirinya segera melakukan inventarisir masalah dan data warga Desa Ketegan agar secepatnya bisa terselesaikan. (afp)