Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Bambang Irawan mengatakan vaksinasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan antisipasi terhadap penyebaran virus Covid-19 bagi WBP yang berada di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan percepatan pemberian vaksin oleh Menteri Hukum dan HAM dan Direktor Jenderal Pemasyarakatan.
“Kita berharap agar dengan adanya pelaksanaan vaksinasi ini, seluruh WBP yang ada di di Rutan Kelas II B Kraksaan bisa terhindar dari wabah virus Covid-19. Dengan kata lain mampu meningkatkan imunitas tubuh,” katanya, dilansir dari probolinggokab.
Bambang mengucapkan terima kasih kepada Puskesmas Kraksaan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo atas kerja sama yang baik sehingga dapat terlaksana kegiatan vaksinasi dengan lancar. (afp)