16 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PEMERINTAHAN

Ranperda Kearsipan Disetujui DPRD Kota Malang Jadi Perda

Malang, Infodis.id – Setelah Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang menyampaikan paparan terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) penyelenggaraan kearsipan pada Rabu (26/1/2022) dalam sebuah rapat paripurna di gedung dewan setempat, maka rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi hingga pengesahan ranperda tersebut menjadi peraturan daerah (perda).

Agenda dimaksud dihelat pada Kamis (27/1/2022) di tempat yang sama, dan enam fraksi yang ada di lembaga legislatif tersebut, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar-Nasdem-PSI, dan Fraksi Demokrat-PAN-Perindo menyatakan menerima dan menyetujui ranperda penyelenggaraan kearsipan untuk segera menjadi perda.

Keenam fraksi tersebut, melalui masing-masing juru bicaranya mayoritas menyampaikan akan pentingnya penyelenggaraan dan pengelolaan arsip dalam sebuah pemerintahan. Keberadaannya pun dianggap sangat vital, sehingga harus ditangani dengan serius oleh personel yang kompeten di bidangnya, menjaga keamanan arsip dan diimbau pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ada sesegera mungkin mempunyai depo arsip.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya bagi semua pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang. Karena telah menerima dan menyetujui ranperda penyelenggaraan kearsipan ini menjadi perda. Menurutnya, tentu tidak mudah untuk membahas sebuah ranperda menjadi perda, karena membutuhkan tenaga dan waktu yang ekstra.

Related posts

XL PRIORITAS Hadirkan Layanan PRIO Club

Jumlah Kunjungan ke Perpustakaan Umum Surabaya Capai 52 Ribu Orang per Bulan

Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Pemkot Surabaya Gelar Gerakan Pangan Murah