28 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAH

Raperda Perlindungan PMI Disahkan, Gubernur Khofifah: Beri Pelindungan Hulu Hingga Hilir Bagi PMI dan Keluarganya

Pengesahan Raperda PMI/Ist

Menurut mantan Menteri Sosial dan Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini, dalam raperda satu ini juga diatur ketentuan mengenai fasilitasi pemulangan PMI ke daerah asal. Serta fasilitasi penyelesaian permasalahan PMI dalam beberapa hal.

Seperti meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan, tindak kekerasan fisik atau seksual, hilangnya akal bud, penipuan dan pemutusan hubungan kerja dan hak lain yang belum diterima oleh PMI.

Nantinya, lanjut Khofifah, dengan disetujuinya raperda ini, keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota harus dilakukan. Hal ini sebagai upaya dalam perbaikan tata laksana serta pelatihan dan pelindungan PMI.

“Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Dengan harapan optimalisasi LTSA-PMI mampu sebagai kanalisasi seluruh proses migrasi yang benar-benar prosedural, terdokumentasi dan mengedukasi masyarakat lebih aware terhadap masalah risikonya,” terangnya.

Related posts

Fikom Unitomo Gelar Ngabuburit Bareng Anak Panti Yatim Indonesia

adminredaksi

Pemkab Lumajang Bakal Uji Coba Operasional MPP Pada 24 September

adminredaksi

Beragam Kesenian Ditampilkan Sambut Kedatangan Kirab Pemilu 2024 di Banyuwangi