Karena penyetaraan jabatan fungsional merupakan barang baru, lanjut Soeko, maka perlu dilakukan penataan. Pun pejabat yang dilantik, harus bisa segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Terkait hak dan tunjangan dipastikan tidak akan merugikan pejabat yang dilantik.
“Sesuai arahan Presiden tidak boleh merugikan. Jadi paling nggak ya sama,” ujarnya.
Namun demikian, akan ada hal-hal yang terpengaruh dengan adanya penyetaraan jabatan tersebut. Dia mencontohkan dari sisi mekanisme kenaikan pangkat misalnya, ada perbedaan antara pejabat struktural dengan fungsional. Yakni bagi pejabat fungsional, harus mencari kredit poin. Selain itu dari sisi kinerjanya pun berbeda. Hal itu, kata Soeko, menjadi tantangan tersendiri. Sedangkan pejabat struktural, empat tahun baru bisa melakukan kenaikan pangkat.
“Kalau dia menganggap kendala, ya otomatis dia akan stagnan, tidak bisa meningkat. Makanya untuk fungisonal effortnya (usaha/upaya,red) harus lebih besar,” bebernya.
Dari sisi jenjang karier, pejabat fungsional memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan struktural. Ketentuannya harus memenuhi persyaratan di OPD yang akan dituju. Sementara itu disinggung mengenai rotasi maupun pengisian pejabat eselon II setingkat kepala dinas, kemungkinan akan dilaksanakan Januari atau Februari tahun 2022.
“Ada yang mengisi kekosongan pejabat lewat lelang, ada yang hanya rotasi. Tapi khusus yang ini kita fokuskan dulu untuk pejabat administrator dan eselon IV. Berikutnya (untuk eselon II,red) menunggu petunjuk,” tandasnya. (red)
sumber : realita.co