
Bangkalan, infodis.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan kembali menggelar patroli rutin pada Rabu (4/9/2024) malam. Fokus operasi kali ini adalah menertibkan warung-warung di sekitar Stadion Gelora Bangkalan (SGB) dan Taman Rekreasi Kota (TRK) yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Laporan masyarakat mengenai aktivitas warung-warung yang dinilai meresahkan menjadi pemicu operasi ini. Beberapa keluhan yang sering disampaikan antara lain suara musik yang terlalu keras, penjualan minuman keras, dan keberadaan pekerja dengan penampilan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
“Kami bertindak atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan warung-warung di sekitar SGB dan TRK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bangkalan, Anang Yulianto. “Operasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bangkalan sebagai Bumi Sholawat.”
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung yang dicurigai. Tindakan tegas diambil terhadap warung yang terbukti melanggar Perda. Selain memberikan teguran lisan, petugas juga melakukan penyegelan sementara terhadap warung yang melanggar secara berat.(ery)
