20 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Komplotan Curat Sepeda Kayuh

“MKB sendiri pernah di hukum penjara dua kali (tahun 2016 dan 2019). Pada tahun 2016 di Lapas Sidoarjo selama satu tahun dua bulan terkait perkara pencurian sepeda, dan tahun 2019 di Lapas Medaeng selama dua tahun terkait perkara narkoba. Tujuan mencuri uangnya dipakai beli narkoba,” papar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Sedangkan tersangka N, mengakui pernah melakukan transaksi jual beli sepeda diduga hasil pencurian sebanyak delapan unit. Dari pengakuannya, sepeda yang dibelinya dijual lagi, guna memperolah keuntungan di setiap transaksi.

Ancaman hukuman bagi para tersangka. Antara lain MKB dan HBI dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 Tahun. Serta Tersangka N melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 Tahun. (sp/isa)

Related posts

Presiden Jokowi Kunjungi Fasilitas RDF Plant Pertama di Indonesia

Disbudpar Bojonegoro Gelar Ruwatan Murwakala

adminredaksi

Soal Refund Konser Dewa 19 di Blitar, Ini Penjelasan FHD Enterprise

adminredaksi