16 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Rampok

Dari kejadian tersebut, penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi pelaku adalah H. Kemudian ditangkap pada 23 Januari 2022 di rumahnya Pasrepan, Pasuruan. Satu pelaku lainnya masih DPO.

“Pelaku H merupakan residivis di wilayah Pasuruan, dan DPO perampokan di Sukolilo, Surabaya. Kasusnya sama rampok lempar bondet,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Terhadap pelaku H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. (sp/isa)

Related posts

Peringati Hari Lahir Pancasila, Gubernur Khofifah Beberkan Tantangan yang Harus Dihadapi

adminredaksi

Bupati Thoriq Ingin Kembalikan Orisinalitas Kebudayaan Lumajang

adminredaksi

Lima Tips Optimalkan Hasil Foto pada realme C67

Editor: [ Iskandar Pribowo ]