“Kalaupun masih ada perubahan, nantinya harus dibuatkan berita acara dan ditandatangani ulang oleh panlih, semua calon dan saksi,” jelasnya.
Hanya saja jelas Nur Rachmad, perubahan DPT ini tidak untuk menambah dan hanya memperbaiki redaksi saja.
“Seperti ketika menarik nomor di excel, ternyata ada yang terlompati. Akhirnya ada nomor dibawahnya yang salah. Ini yang harus diperbaiki dengan tetap dibuatkan berita acara dan tanda tangan ulang,” terangnya.
Nur Rachmad mengharapkan agar DPT ini bisa diketahui oleh semua warga masyarakat bahwa mereka sudah terdaftar sebagai pemilih dalam pelaksanaan Pilkades serentak di desanya.
“Mudah-mudahan dengan penetapan DPT ini masyarakat tahu dan mempersiapkan diri dengan mantap untuk menggunakan hak pilihnya dengan memilih calon kepala desa yang diharapkan,” harapnya, dilansir dari probolinggokab. (afp)