29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Sengketa Perebutan Warisan, Ini Penjelasan Dokter Jiwa di PN Surabaya

Mira sebelumnya digugat ibu tirinya, Janny. Mereka saling berebut harta peninggalan mendiang Tjahja, ayah Mira yang juga suami Janny. Mira juga sebelumnya melaporkan Janny ke Polda Jatim karena diduga memalsukan surat-surat peralihan harta warisan berupa tanah seluas 23.100 meter persegi di Jalan Raya Sukomanunggal dan tanah seluas 270 meter persegi di Jalan Cokelat Nomor 30 milik Tjahja yang kini sudah di balik nama atas nama Janny.

Mira dan adik-adiknya meragukan ayahnya menandatangani surat-surat jual beli itu dengan sadar. Sebab, Tjahja sebelum meninggal punya riwayat sakit demensia alzheimer yang menyebabkan hilang ingatan.

Selain itu, dalam hukum perdata, antara suami dan istri tidak bisa melakukan jual beli. (smt/isa)

Related posts

Hari Donor Darah Sedunia 2022, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Tingkatkan Solidaritas Kemanusiaan

adminredaksi

Hutan Mangrove Jatim Terluas di Pulau Jawa

adminredaksi

Operasi Lilin Semeru Jelang Pergantian Tahun, Satlantas Polrestabes Surabaya Amankan Pemuda Bawa Norkoba

adminredaksi