Di samping itu, Kadinkes juga menyatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Polrestabes Surabaya terkait adanya informasi dugaan kasus jual beli vaksin booster ilegal.
“Untuk kasus booster ilegal yang beredar di media, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melakukan komunikasi dengan Polrestabes Surabaya,” jelas Nanik.
Dia juga mengungkapkan, bahwa vaksin booster untuk masyarakat umum saat ini masih belum dilaksanakan. Untuk kapan dan bagaimana tahapan pelaksanaan, Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat.
ā€¯Sampai dengan saat ini belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut,” imbuhnya.
Tak hanya menyatakan kesiapannya dalam pelaksanaan vaksin booster. Sebab, Pemkot Surabaya bersama instansi terkait juga memasifkan pelaksanaan vaksinasi massal bagi anak usia 6-11 tahun yang kini sudah mencapai 60,26 persen. (ara/afp)