24 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Sidang JE vs Polda Jatim, Ahli: Hasil Visum Tidak Memiliki Relevansi

Diketahui dalalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim untuk memperjelas status hukumnya.

JE ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS (28), yang meupakan alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Batu.

Pada 16 September 2021, Berkas pemeriksaan JE oleh penyidik kemudian di limpahkan kepada kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, akan tetapi pada 23 September, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena belum memenuhi pasal sangkaan.

Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021. Namun setelah diteliti ternyata masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Karena sudah dua kali berkas dikembalikan oleh Jaksa, JE kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan.

Permohonan praperdilan JE itu didaftarkan pada 5 Januari 2022 dan teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby. (smt/isa)

Related posts

UM Surabaya Tetap Jadi Official Partner Persebaya

adminredaksi

Santri dan Perguruan Tinggi NU Siap Menyongsong Era 5.0

Kota Surabaya Terpilih Jadi Tuan Rumah Puncak Perayaan Natal Nasional