29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Sidang JE vs Polda Jatim, Ahli: Hasil Visum Tidak Memiliki Relevansi

Profesor Nur Basuki Winarno, dari Fakultas hukum Universitas Airlangga (Unair) dijadikan ahli dalam persidangan Praperadilan JE vs Polda Jatim di PN Surabaya//INFODIS

Surabaya, Infodis.id – Dalam sidang praperadilan antara pendiri sekolah SPI, JE, melawan Polda Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya (PN), Rabu (19/1/2022), dua ahli dihadirkan. Yakni ahli forensi dari Rumah Sakit Dr Soetomo, Abdul Azis, dan Profesor Nur Basuki Winarno dari Fakultas hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Ketika dimintai pendapat oleh hakim tunggal Martin Ginting, Abdul Azis, mengatakan, durasi Visum et repertum dalam perkara kekerasan seksual maksimal dilakukan dalam tempo satu minggu paska kejadian.

Hal itu dimaksudkan untuk memastikan keotentikan hasil visum dengan relevansi durasi waktu kejadian kekerasan seksual.

“Maksimal satu minggu (setelah kejadian) kalau tidak ada komplikasi,” jelas Abdul Azis.

Related posts

Peringati 75 Tahun Peristiwa Pertempuran Jalan Salak, Wali Kota Sutiaji Bersama Forkopimda Tabur Bunga di TMP Trip

adminredaksi

Tingkatkan Produktivitas dan Daya Saing Produk Halal Lewat East Java Halal Agro Industry Festival

adminredaksi

Polsek Pucanglaban Amankan Pengajian di Desa Demuk, Berikan Himbauan Kamtibmas

Editor: [ Hary Prasodjo ]