Putusan ini dikenal dengan istilah putusan NO atau kurang pihak.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut. Mengingat Kejati Jatim, juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas P-19 JE
“Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara ini,” lanjutnya.
Pihak JE mengajukan dua permohonan yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangka karena dalam perkara tersebut dianggap tidak memiliki bukti yang cukup.
Ginting melanjutkan Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara ini dua kali.
“Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup,” ujar Ginting mengutip dalil praperadilan yang diajukan oleh pihak JE. (smt/isa)