23 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Sidang Praperadilan JE vs Polda Jatim, Hormati Putusan Hakim, Kuasa Hukum JE: Putusan Bukan Ditolak, Tapi, Tidak Diterima

Putusan ini dikenal dengan istilah putusan NO atau kurang pihak.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut. Mengingat Kejati Jatim, juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas P-19 JE

“Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara ini,” lanjutnya.

Pihak JE mengajukan dua permohonan yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangka karena dalam perkara tersebut dianggap tidak memiliki bukti yang cukup.

Ginting melanjutkan Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara ini dua kali.

“Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup,” ujar Ginting mengutip dalil praperadilan yang diajukan oleh pihak JE. (smt/isa)

Related posts

Dampak Banjir Rob Semarang, Pelindo Berikan Relaksasi Bagi Pelanggan

adminredaksi

Capaian Kinerja Layanan Adminduk Kota Surabaya Lampaui Target Nasional

adminredaksi

Langkah Pemkot Surabaya Stabilkan Harga, Gelontorkan Migor Seharga Rp 14 Ribu

adminredaksi