19 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Sidang Praperadilan JE vs Polda Jatim, Hormati Putusan Hakim, Kuasa Hukum JE: Putusan Bukan Ditolak, Tapi, Tidak Diterima

Surabaya, Infodis.id – Dalam sidang praperadilan antara JE, pendiri SMA SPI melawan Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menghormati putusan hakim tunggal, Martin Ginting, dalam sidang praperadilan antara JE, pendiri SMA SPI melawan Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang, menyebut putusan bukan ditolak, melainkan tidak diterima.

Dijelaskannya, karena ada azas hukum yang mengatakan putusan pengadilan dianggap benar sampai ada putusan lain yang membatalkan putusan tersebut.

“Antara putusan ditolak dengan tidak diterima memiliki perbedaan makna hukum,” tegasnya, Kamis (27/1/2022).

Menurut Jeffry, frasa tidak diterima dalam putusan praperadilan kemarin, dinyatakan kekurangan syarat formil, dimana pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diturut sertakan sebagai pihak dalam praperdilan.

Artinya, masih kata Jeffry, hakim belum memeriksa objek pokok dari prapradilan yang ia mohonkan, yakni terkait sah tidaknya penetapan tersangka berikut relevansi alat bukti. Oleh karena itu sambung Jeffry, pihaknya masih dapat mengajukan praperadilan kembali.

“Maka dengan adanya putusan ini kedepannya kalau akan mengajukan permohonan praperadilan lagi akan menarik kejaksaan sebagai turut termohon (praperadilan) dengan adanya putusan ini,” ucapnya.

Related posts

Tak Berpenghuni, Enam Unit Rusunawa di Surabaya Timur Disegel

PLN UIT JBM Dukung Pengembangan UMKM Makanan Hingga Bank Sampah di Bawah SUTT

Kunjungi ITS, Menteri Desa PDTT Diskusikan Pembangunan Desa Bersama ITS

adminredaksi