16 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO NASIONAL

Simak, Ada Dispensasi SIM Buat yang Habis Masa Berlaku saat Tahun Baru

Djati juga menambahkan, karena satu hari setelah Tahun Baru merupakan hari Minggu, tanggal 2 Januari 2022.

Artinya, pemilik SIM yang habis masa berlakunya bisa perpanjang pada hari berikutnya, yakni pada Senin, 3 Januari 2022.

Sebab, menurut Djati, Satpas SIM di sejumlah wilayah bakal tutup pada tanggal merah maupun hari libur nasional.

“Pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 adalah libur nasional Tahun Baru Masehi 2022 sehingga pelayanan SIM diliburkan,” ujar Djati.

“Senin tandanya bisa perpanjang, karena Minggu kan libur,” kata dia. (red)

sumber : kompas.com

Related posts

Tahun 2024, Kuota Haji Jatim Terbanyak se-Indonesia

Bank Jatim Launching E-Retribusi Pasar & Siskeudes

Unusa Buka Kelas CBL di Ponpes Ummul Quro Assuyuty

adminredaksi