24 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO NASIONAL

Simak, Ada Dispensasi SIM Buat yang Habis Masa Berlaku saat Tahun Baru

Jakarta, Infodis.id – Korlantas Polri menyiapkan kebijakan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) buat para pemohon yang habis masa berlaku saat Tahun Baru 2022.

Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.

“Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM,” ucap Djati, Sabtu, (25/12/2021).

Related posts

Pelindo: Operasional TPK Belawan Normal

adminredaksi

Ini Pengakuan Pria yang Jadi Joki Disuntik Vaksin Covid-19

adminredaksi

Sambut HUT RI ke-78, PLN NP Siagakan 3251 Personel

Putra