28 Maret 2024
INFODIS.ID
INFO NASIONAL

Simak, Cara Dapatkan Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta

Ilustrasi/Ist

Jakarta, Infodis.id – Penyaluran subsidi kendaraan listrik akan dilakukan melalui produsen motor ataupun mobil listrik. Bukan langsung ke calon pembeli. Subsidinya diberikan ke produsen motor. Kalau ke produsen kontrolnya gampang.

Demikian dijelaskan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Dijelaskan Menperin Agus, konsumen bisa membeli motor listrik melalui produsen atau dealer. Kemudian, pihak dealer atau produsen akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pembeli. Ini bertujuan memastikan layak atau tidak tidaknya mendapatkan bantuan subsidi.

“Ketika calon pembeli datang ke deaer, dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah calon pembeli berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem memang berhak, maka pembeli akan mendapatkan langsung potongan harga Rp7 juta,” jelas Agus.

Lanjut Agus, dealer menginput calon pembeli motor listrik sesuai prosedur dan akan diajukan klaim bantuan ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Setelah itu, bank Himbara melalukan pemeriksaan berkas dan akan membayarkan bantuan sebesar Rp 7 juta kepada produsen kendaraan motor listrik.

“Saat ini, produsen motor listrik yang sudah memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40%, ada Selis, Gesit, dan Volta” kata Agus.

Salah satu persyaratan produsen motor listrik yang menerima subsidi adalah brand yang telah memiliki TKDN sebanyak 40% atau lebih.

Di Indonesia, yang ada tiga merek motor listrik yang telah memenuhi syarat tersebut, yakni Selis, Gesit, dan Volta. Sedangkan untuk kendaraan mobil listrik, ada merek Hyundai dan Wuling. Adapun produknya adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Di satu sisi, pemerintah juga menerapkan kuota pembelian kendaraan listrik yang mendapatkan insentif. Rinciannya, sepeda motor listrik sebanyak 200.000 unit, mobil listrik 35.900 unit, 138 unit untuk bus listrik, dan konversi motor listrik 50.000 unit.

Program pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik ini berlaku mulai dari 20 Maret hingga Desember 2023. “Program pemberian bantuan kendaraan listrik ini akan berlaku hingga Desember 2023,” tutup Agus dilansir dari infobanknews.com. (**/isa)

Related posts

PLN Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Simak Cara Daftar dan Tahapannya

Proyek Bali Maritime Tourism Hub Memasuki Tahap Akhir Pembangunan Fisik

Ketua DPD RI Apresiasi Sikap Tegas Kapolri Tuntaskan Kasus Kematian Brigadir J

adminredaksi