29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO BISNISINFO NASIONAL

Soal Kebijakan Implementasi DMO dan DPO, Mendag: Tak Boleh Rugikan Petani Kelapa Sawit

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan)/Ist

Jakarta, Infodis.id – Kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tak boleh merugikan petani kelapa sawit. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Demikian penegasan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta Senin (31/1/2022).

Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

“Harga Rp 9.300/Kg adalah harga jual CPO untuk 20% kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit,. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tegas Mendag Lutfi, melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi.

Related posts

Tutup Tahun 2021 dengan Sejumlah Catatan Menarik, Xiaomi Sebut Hadirkan Beragam Produk Unggulan

adminredaksi

Tujuh Penyandang Disabilitas Terima Bantuan Kursi Roda

adminredaksi

LPS Segera Kembalikan Simpanan Nasabah BPR KRI