24 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PERISTIWA

Soal Unggahan Uang Rp 10.000 Dicoret-coret “Open BO” di Medsos, BI Tegaskan Ada Pidananya

Jakarta, Infodis.id – Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan angkat bicara perihal adanya unggahan foto uang Rp 10.000 dicoret-coret tulisan “Open BO” yang viral di media sosial baru-baru ini.

Menurutnya, bagi pihak yang sering mencoret-coret uang rupiah ada ancaman sanksi pidananya.

Hal itu diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.

Dalam pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kendati demikian, pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat bisa menghargai mata uang rupiah.

“Yang terpenting adalah kita perlu terus mengimbau dan mengajak diri kita dan kawan-kawan untuk menjaga rupiah dengan tidak merusaknya,” ujarnya, Sabtu (1/1/2022).

Related posts

Gubernur Khofifah Target Pembangunan Hunian Relokasi Korban Banjir Bandang Banyuwangi Selesai Tiga Bulan

Editor: [ Iskandar Pribowo ]

Survei Sebut 74,3 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Pemkot Surabaya

adminredaksi

Selasa Pekan Depan Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal, Tertua Berusia 77 Tahun

Editor: [ Iskandar Pribowo ]