Jakarta, Infodis.id – Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan angkat bicara perihal adanya unggahan foto uang Rp 10.000 dicoret-coret tulisan “Open BO” yang viral di media sosial baru-baru ini.
Menurutnya, bagi pihak yang sering mencoret-coret uang rupiah ada ancaman sanksi pidananya.
Hal itu diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.
Dalam pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kendati demikian, pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat bisa menghargai mata uang rupiah.
“Yang terpenting adalah kita perlu terus mengimbau dan mengajak diri kita dan kawan-kawan untuk menjaga rupiah dengan tidak merusaknya,” ujarnya, Sabtu (1/1/2022).