29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO NASIONAL

Tahun 2021, Jaksa Agung Jatuhi Hukuman Disiplin ke 209 Pegawai

Jaksa Agung, Burhanuddin/Net

Jakarta, Infodis.id – Sepanjang tahun 2021 Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah memberikan tindakan tegas ke 209 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin, 33 di antaranya diberhentikan dengan tidak terhormat.

“209 pegawai yang mendapatkan sanksi disiplin tersebut terdiri atas hukuman ringan 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai,” ungkap Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin 3 Januari 2022.

Diterangkannya, jenis hukuman berat yang dimaksud penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas perintah sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Sebanyak 24 orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, 11 orang diturunkan pangkatnya, 10 orang dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa, 10 orang pembebasan dari jabatan struktural, 9 orang diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan 4 orang dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,” katanya.

Related posts

Sumenep Gelar Lomba Bekisar, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Habitat

Unitomo – Didukcapil Surabaya Kolaborasikan MBKM dengan Program Kalimasada

adminredaksi

11 Kelurahan Dapat Bantuan Motor Dinas

adminredaksi