29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PEMERINTAHAN

Tak Boleh untuk Mudik, Modil Dinas Hanya Boleh Digunakan Operasional Saat ASN Bertugas

Foto/Ist

Surabaya, Infodis.id – Pemerintah pusat telah memberikan izin kepada masyarakat, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Wali Kota Eri Cahyadi memastikan bahwa selama libur Lebaran tahun 2022, mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak akan digunakan untuk perjalanan mudik. Namun demikian, mobil tersebut boleh digunakan apabila untuk operasional ketika ASN bertugas.

“Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (18/4/2022).

Related posts

Hari ini, KPU Jatim Terima Pendaftaran 9 Bacalon Anggota DPD dan Bacalon Anggota DPRD dari 4 Parpol

BPBD Lumajang Gandeng Mahasiswa KKN Sosialisasi Potensi Bencana

adminredaksi

Perkuat Kolaborasi Riset, Universiti Teknologi Malaysia Kunjungi ITS

adminredaksi