25 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Terkait Pendapat Ahli Pidana, Ini Penilaian Kuasa Hukum Wabup Bojonegoro

Surabaya, Infodis.id – Kendati banyak pendapat ahli pidana, termasuk salah satu ahli pidana yang didatangkan Kapolda Jatim cq Direktur Kriminal Khusus (Dir Ditreskrimsus) Polda Jatim yang menyebut bahwa penghentian penyelidikan bukan termasuk obyek praperadilan.

Namun, hal tersebut berbeda dengan pandangan hukum tim kuasa hukum Wakil Bupati Bojonegoro Drs. Budi Irawanto, M.Pd.

Usai persidangan gugatan praperadilan, Senin (25/4/2022), salah satu kuasa hukum Wakil Bupati Bojonegoro, Drs. Budi Irawanto, yakni, Yusuf Andrianto, SH., menilai jika penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik maupun penyelidik, dapat dimohonkan gugatan praperadilan.

Para advokat yang mendapat kuasa khusus dari Wakil Bupati Bojonegoro ini menilai bahwa gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dimana yang menjadi obyeknya adalah terbitnya surat ketetapan nomor : S.Tap/5/II /RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tertanggal 2 Februari 2022 tentang Penghentian Penyidikan ini dapat dimasukkan sebagai obyek praperadilan.

“Sesuai dengan berkembangnya dinamika hukum, ada beberapa putusan pengadilan yang juga menyatakan bahwa obyek praperadilan tersebut tidak melulu yang diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

“Lalu bagaimana dengan pelapor yang ingin mencari keadilan? Apa tidak boleh atau dilarang melakukan praperadilan?,” tanya Yusuf.

Didalam persidangan tadi, lanjut Yusuf, hakim menyampaikan, jangan men-justifikasi. Pengadilan atau hakim, diperbolehkan menerima perkara dari siapa pun

“Manakala ada aturan-aturan yang belum jelas di masyarakat, hakim diperbolehkan menerapkan hukum mana yang tepat untuk dijadikan putusan,” kata Yusuf.

Jika bicara tentang dinamika praperadilan, Yusuf berpendapat bahwa hakim tidak melulu berpatokan pada pasal 77 KUHAP.

Walaupun ada perbedaan pendapat hukum sebagaimana dijelaskan Prof DR. Sardjijono, SH.,MHum dengan DR. Lucky Endrawati, SH.,M.H didalam persidangan, namun Yusuf menilai bahwa pendapat hukum maupun argumentasi hukum yang dijelaskan Prof. DR. Sardjijono, SH., MHum cenderung melihat perkembangan-perkembangan hukum di masyarakat itu ada.

“Sehingga, Prof. DR. Sardjijono, SH., MHum tidak kaku dan tidak terpaku pada kontekstual hukum yang sudah diatur,” paparnya.

Related posts

Wisuda Institut Teknologi Indonesia, 31 Raih Predikat Cumlaude, Satu Wisudawan Summa Cumlaude

Hadir di Store Perusahaan Asal Jepang, Produk UMKM Surabaya Go Internasional

adminredaksi

Bantu Petani Tambak Udang, KKN ITS Rancang Aerator Berbasis Fotovoltaic

adminredaksi