28 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PERISTIWA

Terkait Sengketa Perebutan Warisan, Penggugat Datangkan Ahli Psikiater

Surabaya, Infodis.id – Terkait sengketa perebutan warisan mendiang Tjahja Limanto antara anaknya, Djie Widya Mira Candralimanto dengan istri keduanya, Janny Wijono. Permohonan Pre-Judiciel Geschill yang diajukan Janny Wijaya melalui kuasa hukumya Mabuhin kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, pemohon mendatangkan seorang ahli psikiater yakni dr. Agnes Martaulina Haloho, Sp.KJ. Ahli ini didatangkan guna menjelaskan beberapa hal terkait materi permohonan.

Perlu diketahui, termohon dalam perkara ini adalah Djie Widya Mira Chandra Limanto melalui kuasa hukumnya Andry Ermawan. Sementara turut juga sebagai termohon adalah penyidik Polda Jatim.

Related posts

Upaya XL Axiata Perbesar Manfaat Program “Sisternet” 

adminredaksi

Jatim Pertahankan Prestasi, Provinsi dengan Siswa Terbanyak Diterima PTN Tanpa Tes

adminredaksi

Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 pada 5 April, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Editor: [ Hary Prasodjo ]