Terkait Sengketa Perebutan Warisan, Penggugat Datangkan Ahli Psikiater

oleh -58 Dilihat

Surabaya, Infodis.id – Terkait sengketa perebutan warisan mendiang Tjahja Limanto antara anaknya, Djie Widya Mira Candralimanto dengan istri keduanya, Janny Wijono. Permohonan Pre-Judiciel Geschill yang diajukan Janny Wijaya melalui kuasa hukumya Mabuhin kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, pemohon mendatangkan seorang ahli psikiater yakni dr. Agnes Martaulina Haloho, Sp.KJ. Ahli ini didatangkan guna menjelaskan beberapa hal terkait materi permohonan.

Perlu diketahui, termohon dalam perkara ini adalah Djie Widya Mira Chandra Limanto melalui kuasa hukumnya Andry Ermawan. Sementara turut juga sebagai termohon adalah penyidik Polda Jatim.

No More Posts Available.

No more pages to load.