26 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Kasus Korupsi Dana BUMDes

Jakarta, Infodis.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan MA. Lelaki berusia 44 tahun itu merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi.

MA yang diamankan pada Kamis (1/6/2023), sekitar pukul 19:16 WIB, merupakan tersangkan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 150.000.000 Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana mengatakan, MA diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangkan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Oleh karenanya, MA dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021.

“Dalam proses pengamanan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima,” terangnya dilansir dari website kejaksaan.go.id.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. (**/isa)

Related posts

Tingkatkan Trafik Kuliner, Blibli “Pinang” Apkrindo Jawa Timur

adminredaksi

Pengprov Muaythai Jatim Siap Jadi Tuan Rumah Babak Kualifikasi PON XXI 2024

Mirip Pisang, Buah yang Tumbuh di Ethiopia ini Diprediksi Jadi Makanan Masa Depan

adminredaksi