17 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PEMERINTAHAN

Upaya Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemahaman Hukum Aparatur Pemdes

“Kami meminta kepada seluruh pemangku kebijakan di desa untuk benar-benar menyimak penyuluhan hukum ini. Agar nantinya ilmu yang diperoleh dapat diterapkan di desa. Sehingga tidak ada permasalahan berlarut-larut yang tidak dapat terselesaikan karena kurangnya pemahaman terhadap hukum,” tutur Bupati Anna.

Bripka Andik Penyidik 2 Tipikor Polres Bojoneggoro yang hadir sebagai narasumber mengungkapkan bahwa saat ini banyak terjadi tindak pidana korupsi. Itu banyak terjadi di tingkat desa karena banyaknya dana desa yang turun di desa.

Dalam hal ini, peran Polri sesuai dengan UU diemban oleh Bareskim Polri dan di tingkat Polres di unit tipikor.

“Kami dari kepolisian dalam bertugas telah diatur oleh undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia. Terkait dengan tipikor ada 7 jenis yaitu perbuatan merugikan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan,” tandasnya, Kamis (24/2/2022).

Bagi aparatur pemerintah desa, lanjut dia, harus sering berkonsultasi tentang hukum yang berlaku di desa. Sehingga tidak terjadi penyalahaturan yang bertentangan dengan hukum. “Apabila ada kasus yang terjadi di desa bisa koordinasi ke Kapolsek atau Babinkabtibma, tentunya semua persyaratan harus sudah dilengkapi,” lanjutnya.

Selanjutnya Tejo yang juga narasumber dari Bidang Intelijen Kejari Bojonegoro menjelaskan jika terjadi dugaan pelanggaran hukum, apabila baru turun sprindik masih bisa diselesaikan dengan musyawarah. Akan tetapi apabila sudah dilakukan penyelidikan, maka proses hukum, hingga sidang kerugian harus dikembalikan kepada negara.

Related posts

Pemkab Banyuwangi Perkuat Data hingga Layanan Publik

Estafet Kirab Pemilu 2024 Tiba di Surabaya

adminredaksi

Resmikan Gedung Creative Hub, Ini Harapan Bupati Ipuk