24 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PENDIDIKAN

Upaya Pemkab Bojonegoro Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan

Dilansir dari bojonegorokab, adapun syarat pengajuan bantuan santunan kematian sebagai berikut :

1. Surat permohonan kepala desa dan camat (asli rangkap 3)
2. Surat keterangan kematian (asli rangkap 3 )
3. Surat keterangan ahli waris (asli rangkap 3)
4. Surat keterangan tidak mampu ahli waris (asli rangkap 3)
5. Foto copy E- KTP, KK atau akta kelahiran (warga yang meninggal)
6. Foto copy E-KTP, KK, atau akta kelahiran (ahli waris)
7. Foto rumah ahli waris dan perangkat desa (3 lembar)
8. Foto copy akta Kematian (3 lembar)
9. Foto copy rekening Bank Jatim (3 lembar)
10. Materai 10000 (2 lembar)

Sahlan berharap agar pendidikan agama yang sudah dilaksanakan betul-betul diperhatikan oleh ustadz-ustadzah. Tujuannya agar betul-betul terwujud santri yang cerdas intelektual dan spiritualnya. Dapat mencetak generasi unggul beriman dan bertaqwa.

Materi pembinaan kali ini diharapkan dapat menambah, skil, khasanah keilmuan. Bagaimana Madin dapat menyiapkan generasi kedepan lebih tangguh dan siap menghadapi dinamika zaman. Narasumber yang berkompeten dari kantor Kemenag Bojonegoro, Drs. H. Zaenal Arifin, M.Pd dan Dr. H. Yogi Prana Izza, Lc, MA ketua PW ISNU (Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama). (afp)

Related posts

Pemkab Bojonegoro Gelar Rakor SDM PKH

adminredaksi

Calon Peserta RPL Desa Diseleksi Tim Asesor Rekognisi PTN

adminredaksi

Forum Kyai Kampung Nusantara Akan Laporkan Zulkifli Hasan ke Polda DIY