24 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Usai Jalani Pemeriksaan 12 Jam, Mantan Wali Kota Blitar Ditahan di Rutan Sidoarjo

Surabaya, Infodis.id – Usai menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim selama 12 jam, mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar ditahan. Samanhudi langsung dikeler menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sidoarjo.

Oleh penyidik, Samanhudi dicecar dengan 56 pertanyaan.

Ditanya terkait hasil pemeriksaan, Samanhudi memilih irit bicara. Dirinya menyerahkan penyelesaian kasusnya ke pengacara Joko Sutrisno yang sejak awal mendampinginya.

Joko Sutrisno mengatakan proses pemeriksaan terhadap kliennya berjalan lancar.Meski masih terus bergulir, dia memastikan kliennya akan bertindak kooperatif saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.

“IYa kan masih jalani pemeriksaan. Ya..Ya tetap kooperatif,” ujar Joko saat masuk ke dalam mobilnya.

M Samanhudi Anwar diperiksa penyidik sebagai tersangka atas kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022. Samanhudi diduga terlibat kejahatan tersebut, karena memberi informasi.

Sejauh ini, Polda Jatim telah menangkap tiga orang kawanan perampok rumah dinas (rumdin) wali kota Blitar. Sementara 2 lainnya masih diburu.Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Dengan ditetapkannya Samanhudi sebagai tersangka atas kasus perampokan, jumlah tersangka menjadi enam orang.

Akibat ulahnya, para tersangka dikenakan pasal 365 junto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (put)

Related posts

Silaturahmi dengan Ikawangi Jogja, Bupati Ipuk: Gotong Royong Bangun Banyuwangi

adminredaksi

Anggaran Minim, KONI Jatim Lakukan Penyesuaian Puslatda Jatim 100/V

adminredaksi

Pengerjaan Box Culvert Jalan Raya Babat Jerawat – Benowo Dilanjutkan Tahun 2024