20 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAH

Wali Kota Eri Keluarkan Surat Edaran Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Surabaya, Infodis.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surabaya. SE bernomor 443.2/15424/436.8.4/2021 itu dikeluarkan pada 14 Desember 2021.

Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri itu ditujukan langsung kepada pimpinan/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se Kota Surabaya, Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, camat dan lurah Surabaya.

Wali Kota Eri menjelaskan beberapa pointer penting dalam SE tersebut, yaitu untuk pelaksanaan perayaan tahun baru tahun 2022 dan tempat perbelanjaan/mall, maka jam operasional pusat perbelanjaan dan mall dimulai pukul 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

“Dan harus melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Wali Kota Eri.

Related posts

PJU Kota Bojonegoro Mulai Beralih ke Smart System

Jelang Pemilu 2024, KPU Gelar Coklit di Kediaman Gubernur Khofifah

adminredaksi

Pemkot Surabaya Sediakan 110 Shuttle Bus untuk Penonton Piala Dunia U-17