23 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAH

Wali Kota Eri Keluarkan Surat Edaran Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Sedangkan dalam kegiatan sekolah, Wali Kota Eri mengimbau untuk pembagian rapor semester 1 dilaksanakan setelah tanggal 2 Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur natal dan tahun baru. Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa pada tanggal 24 Desember 2021 dan 31 Desember 2021, kegiatan Rumah Hiburan Umum (RHU) dilarang beroperasi. “Yang paling penting juga, seluruh kegiatan masyarakat pada tanggal 31 Desember 2021 dibatasi maksimal sampai dengan Pukul 21.00 WIB,” tegasnya.

Khusus untuk jajaran pemerintah daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPBL), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan didukung oleh TNI/POLRI untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan mencegah serta mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 itu mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” pungkasnya. (red)

sumber : surabaya.go.id

Related posts

Warga Surabaya Tumplek Blek di Launching Kya-kya Reborn

adminredaksi

Percepatan Penanganan Banjir di Kawasan Surabaya Barat, Lakukan Pengerukan hingga Pembangunan Bozem

Editor: [ A Fikri Pribowo ]

Warung Dibobol Maling, Plaza Telkom Tandes Janji Gratiskan Pengantian Perangkat

adminredaksi