Meski demikian, ia juga terus mengingatkan kepada Camat dan Lurah untuk peka mengetahui permasalahan warga. Seperti bayi stunting, gizi buruk, hingga rumah tidak layak huni (Rutilahu) di wilayahnya masing-masing untuk segera ditindaklanjuti oleh PD terkait.
“Apabila selama lima kali diketahui tidak sesuai dengan target kontrak kinerja, maka Kepala PD, Camat, dan Lurah yang bersangkutan dipersilahkan mengundurkan dari jabatan yang diemban,” ungkapnya.
Karena itu, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-729, ia meminta para Kepala PD, Camat, dan Lurah untuk meningkatkan kinerjanya demi kepentingan masyarakat Kota Surabaya.
“Yang sudah dibuat pada kontrak kinerja tolong dilakukan. Tidak ada lagi pedagang yang berjualan di pedestrian, tidak ada pengemis di traffic light dan tidak ada MBR yang tidak diperhatikan. Ayo kita bersama membuktikan bahwa Surabaya bisa berubah,” pungkasnya. (rara/ina)