“Sebelumnya, 1.000 laptop masuk itu sudah terdeteksi (tidak sesuai spesifikasi,red). Saya beri waktu sampai tanggal 30 tolong kekurangan spek ini dipenuhi. Kita tunggu sampai waktu kontrak habis, tidak bisa terpenuhi. Tetapi karena tidak bisa memenuhi ya kita putus kontrak,” kata wali kota, dilansir dari realita.co.
Dengan masalah itu, Maidi bersama OPD terkait lantas berkonsultasi dengan tim penegak hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian. Hasilnya, dirinya dengan tegas menolak dan mengembalikan laptop yang telah dianggarakan dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2021 sebesar Rp 35,7 miliar.
“Tim menolak laptop yang tidak sesuai. Harus sesuai dengan kontrak, tidak bisa kalau menyimpang dari kontrak,” ujarnya.
Diketahui, sebenarnya Pemkot Madiun memesan laptop merk Axioo Mybook dengan spesifikasi ProG5 (8H9) Intel Core i3-6157U, 8 GB DDR4, 1TB HDD. Layar 14 inch FHD, Wi-Fi,bluetooth, OS windows 10, office open source, tas, garansi 3/3/3. Namun ternyata speknya lebih rendah dengan hanya memiliki slot memory card DDR3.
“Yang diharapkan DDR4, tetapi yang datang DDR3. Laptop sudah datang di Kota Madiun, tetapi tidak kita terima dan tidak kita bayar,” tegasnya. (afp)