2 Juli 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO DAERAH

DPRD Surabaya Berikan Solusi Terkait IPL Darmo Hill


Hearing di ruang Komisi A DPRD Surabaya terkait IPL antara pengembang dengan warga Perumahan Darmo Hill/Achmad Fikri Pribowo

Surabaya, infodis.id – Terkait dengan ijin pengelolaan lingkungan (IPL) antara pengembang dengan warga Perumahan Darmo Hill Surabaya, DPRD Kota Surabaya memberikan solusi. Sebab, ada sebagian warga yang percaya pengelolaannya kepada pengembang dan ada warga yang tidak percaya pada pengembang

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arief Fathoni mengatakan, kita menyampaikan solusi yang harus dipedomani oleh kedua belah pihak. Yaitu peraturan menteri PUPR nomor 10 tahun 2010 yang dimana, ketika PSU diserahkan ke pemkot maka harus dibentuk lembaga yang harus mendapat persetujuan dari penghuni.

“Karena ini ada perbedaan, ada sebagian warga yang percaya pengelolaannya kepada pengembang dan ada warga yang tidak percaya kepada pengembang. Maka kami minta kelurahan memfasilitasi terbentuknya proses persetujuan dari penghuni itu tadi,” kata Arief Fathoni usai Hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi A DPRD Surabaya terkait IPL antara pengembang dengan warga Perumahan Darmo Hill Surabaya, Selasa (21/5/2024).

Nanti, sambung Arief, biar para penghuni membikin surat pernyataan apakah tetap dikelola oleh pengembang IPLnya, atau apakah dibentuk lembaga baru yang mendapatkan persetujuan dari mayoritas para penghuni. Makanya terjadi pro dan kontra untuk membuktikan itu harus secara otentik, karena otentik kan harus membuat surat pernyataan bermaterai.

“Sehingga itu bisa meminimalisir distrust yang terjadi antara warga dengan pengembang,” tandas Fathoni.

Sementara itu, Dedy Prasetyo selaku legal hukum PT Darma Bhakti Adijaya mengatakan, sebenarnya solusi-solusi itu sudah kami sampaikan dan kami tawarkan ke warga. Sehingga itu bisa menjadi solusi, walaupun akhirnya sama, bahwa warga yang memberi mandat kepada kami itu juga menginginkan kalau pun nanti dikelola oleh pihak ketiga.

“Itu pihak yang memiliki profesionalitas dan pengalaman dalam pengelolaan. Kalaupun dikelola oleh pihak RT, mohon maaf apakah RT punya kemampuan dalam pengelolaan,” terang Dedi.

Dedy menambahkan, alhamdulillah usulan kita sama, kalaupun disetujui dikelola oleh pihak ketiga, monggo. Tapi harus memiliki skill dan kemampuan dalam pengelolaan. Jangan sampai tidak memiliki pengelolaan perumahan terus tiba-tiba jadi penggelola perumahan.

“Maka ini kita sampaikan ke warga yang masih mau bayar kepada kami. Pada dasarnya, saya ini juga bagian dari masyarakat,” imbuhnya.

Lanjut Dedy, posisi kami secara hukum di pengadilan negeri menang, tetapi kami tetap mengajak bicara. Tapi ya itu tadi belum ketemu pada satu titik yang sama, mungkin ada yang memprovokasi ke warga.

“Harapan kami setelah ini, mungkin RT bisa menunjuk pihak ketiga, entah itu siapa. Tapi, yang penting bisa berkompenten menggelola perumahan. Tapi, satu catatan, yang disepakati siapa yang penting bisa menarik IPL,” ungkapnya.

Saat ditanya, berapa jumlah warga yang sudah bayar IPL, Dedy menjelaskan, yang bayar pastinya sudah seratus lebih dan yang tidak bayar itu banyak.

“Ada yang 6 tahun, 8 tahun mulai 2004 banyak yang nggak bayar,” pungkasnya. (afp)

Related posts

UPZ Baznas DPR RI Optimisme Kenaikan Pembayar Zakat

Editor: [ Hary Prasodjo ]

Jatim Pertahankan Prestasi, Provinsi dengan Siswa Terbanyak Diterima PTN Tanpa Tes

adminredaksi

Habib Najib Salim Attamimi Sebut Presiden Jokowi Tokoh Teladan Rakyat

adminredaksi