2 Juli 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Home Industri Narkoba di Kertajaya Indah Timur


Rilis Polda Jatim/Ari Omega Putra

Surabaya, infodis.id – Ditreskoba Polda Jatim menggerebek rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur yang digunakan sebagai home industri narkoba.

Terbongkarnya home industri narkoba ini berawal dari ditangkapnya ADH, warga Sidoarjo dengan barang bukti 9 kilogram sabu dan 3000 pil ekstasi.

Dari penangkapan ini dikembangkan dan berhail ditemukan gudang sebagai tempat penyimpanan 6 juta pil berbagai jenis, dari ekstasi, karnopen dan dobel l.

Dari pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka MY dan terungkap home industri narkoba di kaasan Kertajaya Indah Timur

“Total barang bukti yang iamankan dari rumah yang dijadikan home industri inisebanyak 6.780.000 berbagai jenis pil psikotropika golongan 1,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (20/5/2024).

Dalam kesempatan ini, Dirreskoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui home industri ini dikendalikan seoran narapiana di Lapas Jakarta dan pabrik pil psikotropika ini juga beroperasi ejak enam bulan lalu.

Dari home industri narkoba ini, diamankan bahan pembuat pil dan alat pencetaknya, total barang bukti yang diamankan senilai lebih dari Rp 23 milyard, sementara kedua tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba terancam hukuman maksimal penara seumur hidup. (ari)

 

Related posts

Faisol Riza Bakal Perjuangkan Nasib Sekolah Swasta di Probolinggo

Upaya Biro Perjalanan Haji dan Umroh Hanan Nusantara Bantu Calon Jamaah yang Terbentur Biaya

adminredaksi

Jatim Raih Juara Umum di Kejurnas Pagar Nusa

adminredaksi