2 Juli 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO DAERAH

Sengketa dengan Warga, DPRD Surabaya Minta Pemkot Tunda Penerbitan IMB Alana Regency

Hearing dengan warga/Ist

Surabaya, infodis.id – Dikarenakan masih ada sengketa dengan warga setempat, DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya untuk menunda penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Perumahan Alana Regency di Gunungsari Indah yang dikembangkan oleh PT Tumerus Jaya Propertindo

Menurut anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, ada peralihan alas tanah dari PT Agra ke dua PT lain di lokasi tanah yang diklaim warga Kedurus sebagai tanah makam.

“Di lahan itu sudah dibangun perumahan. Karena itu kita minta kepada Pemkot Surabaya untuk tidak gegabah. Kita harus cek dulu sampai dimana perizinan yang diperoleh perusahaan yang baru, PT Tumerus Jaya Propertindo. Ini harus kita lihat. Kalau memang sudah mulai proses pembangunan, ya IMBnya dipending (ditunda) dulu, sampai masalahnya terang. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata politisi PSI ini usai hearing dengan warga Kedurus, OPD terkait dan PT Agra, Senin (10/6/2024).

Dikarenakan ada beberapa pihak yang diundang tidak hadir, maka pada hearing berikutnya akan diundang lagi. Karena menurut Josiah, pihaknya harus merunut lokasi dan bagaimana proses peralihan dari PT Agra ke PT Tumerus Jaya Propertindo.

“Ini harus jelas, makanya nanti akan kita panggil lagi pihak-pihak lain untuk menjelaskan secara rinci,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi A berharap kalau dalam proses peralihan lahan itu ada kesalahan, maka hak-hak warga harus dikembalikan.

“Kondisi seperti ini jangan dibiarkan terus. Karena kasus dengan developer ini bukan hanya sekali dua kali, tapi sudah berkali-kali dan sudah menjadi kebiasaan. Kita ingin ada ketegasan dari Pemkot Surabaya agar perilaku yang seenaknya sendiri tidak terulang dan merugikan warga,” tegasnya.

Josiah menghimbau kepada masyarakat Surabaya kalau membeli property jangan tergiur dengan harga murah. Apalagi sekarang dengan sistem NUP (Nomor Urut Pemesanan) atau booking. Karena menurut Josiah, kemarin Alana Regency seperti itu.

“Jadi, jangan tergiur harus dicek dulu legalitasnya, status tanahnya. Itulah kenapa kami di DPRD Surabaya sedang menggodok peraturan daerah (perda) soal ini. Ini agar orang ketika mau beli property tidak perlu repot-repot ke pemkot, tapi sudah ada website yang menyediakan perumahan yang akan mereka beli. Itu yang akan kami sediakan perdanya,” beber Josiah yang juga sebagai Ketua Badan Pembentukan Perda di DPRD Surabaya ini.

“Tapi sebelum itu terealisasi, saya himbau masyarakat Surabaya harus tetap bisa lebih bijak dalam membeli properti,” pungkasnya. (afp)

Related posts

Konjen Australia Terkesan dengan Program Jagoan Banyuwangi

SIG Gandeng Amazon Web Services Manfaatkan Teknologi Cloud

adminredaksi

Warga Dukuh Kupang Surabaya Bersedia Bangunan Rumahnya Dibongkar untuk Penanganan Banjir