6 Juli 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Tolak Pembangunan Toko Modern di Winongo, Warga Wadul Dewan

Menanggapi penolakan warga, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Surat menyatakan, bangunan tersebut bisa berdiri karena telah mengantongi perizinan dasar. Yakni izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Online Single Submission (OSS). Pun nomor induk berusaha (NIB) juga telah terbit. Hanya saja izin minimarket tersebut secara resmi belum disampaikan ke Dinas Perdagangan untuk selanjutnya dilakukan survei bersama dengan OPD terkait.

“Secara resmi izin minimarket atau izin pasar modern lainnya belum masuk ke kami, Dinas Perdagangan,” katanya singkat.

Keluhan warga langsung mendapat respon para wakil rakyat. Wakil Ketua II DPRD, Armaya menyarankan Pemkot untuk mengkaji ulang dampak yang terjadi ketika minimarket modern tersebut dibangun. Namun demikian, diizinkan tidaknya pembangunan minimarket bergantung kepada Walikota selaku pemberi rekomendasi.

“Kebijakan itu ada di tangan Walikota. Usulan saya ya coba kalau memang ada rencana pembangunan minimarket modern itu betul-betul dilihat dulu dampaknya kepada pedagang di sekitarnya,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra menjelaskan, hasil audiensi, dewan merekomendasikan agar pembangunan dua minimarket modern di Kelurahan Winongo itu tidak berlanjut karena alasan penolakan warga cukup kuat, meski keduanya telah memiliki perizinan dasar.

“Perizinan dasar sudah terpenuhi cuma untuk beroperasionalnya itu kami harap filter-filter yang dimiliki pemerintah dijalankan supaya kedua unit minimarket tersebut tidak sampai beroperasi karena akan berpengaruh terhadap ekonomi kerakyatan di wilayah tersebut,” jelasnya.

Spanduk penolakan warga atas berdirinya toko modern.Spanduk penolakan warga atas berdirinya toko modern.

Politisi PDIP ini menegaskan, minimarket modern termasuk komponen resiko rendah sehingga proses perizinan dasar sangat mudah untuk diterbitkan. Karenanya hal itu menjadi pemikiran DPRD untuk merekomendasikan ke pemerintah daerah hingga pusat untuk mengkaji ulang aturan tersebut. Sebab dirinya mengaku kesulitan untuk memfilter keberadaan minimarket yang ada di daerah. Ia tidak ingin, minimarket modern justru mematikan ekonomi masyarakat. (paw/afp)

Related posts

Permintaan Tinggi, Imigrasi Tanjung Perak Tambah Kuota Paspor

Beri Kenyamanan Warga Nonton Surabaya Vaganza, Pemkot Pasang Barikade di Sepanjang Rute Parade

Jerry Sambuaga Lantik Pengprov PBI Jatim

adminredaksi