2 Juli 2024
INFODIS.ID
INFO HUKUM & KRIMINAL

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Barang Bukti sabu dan Ekstasi

Surabaya,infodis.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahan barang bukti (BB) yang merupakan hasil dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengungkapkan bahwa total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 265 perkara tindak pidana narkotika dan 142 perkara tindak pidana umum.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap mulai dari bulan November 2022 hingga Mei 2023,” ujar Jemmy, Selasa (11/7/2023).

Lebih lanjut, Jemmy menjelaskan bahwa barang bukti perkara tindak pidana narkotika yang dimusnahkan diantaranya ganja kering seberat 244,26 gram dan pil ekstasi sebanyak 102 butir.

“Selain itu, kami juga menghancurkan total narkotika jenis sabu seberat 1.177,15 gram beserta alat hisap sabu (bong),” jelas Jemmy,

Dalam hal BB yang terkait dengan pelanggaran UU Kesehatan, Jemmy menyebutkan ada 14 perkara yang dimusnahkan dengan jumlah barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1.238.493 butir.

Sedang beberapa perkara lainnya ada pelanggaran UU Migas (4 perkara), UU Cipta Kerja 2 perkara, UU ITE 3 perkara, dan UU Konversi Sumber Daya Alam 4 perkara.

“Dalam pemusnahan BB ini juga terdapat 7 perkara yang terkait dengan UU Darurat, yang melibatkan barang bukti berupa senjata tajam seperti pisau, celurit, dan arit besar. Selain itu, ada juga 5 perkara yang terkait dengan UU perlindungan anak,” tambahnya.

Jemmy juga menyebutkan bahwa terdapat 51 perkara yang berkaitan dengan keamanan negara dan ketertiban umum serta 51 perkara terkait dengan Otoritas Hutan, Perikanan, dan Pertanian Daerah (OHARDA).

Dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, barang tersebut dihancurkan dengan cara di-blender. Sementara pil koplo dan ekstasi dimusnahkan dengan menggunakan mobil dari BNNP Provinsi Jawa Timur yang dilengkapi dengan alat Incenerator untuk dibakar.

“Untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dan senjata tajam, kami menggunakan mesin gerinda,” ujarnya.

Pemussnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini dimaksudkan untuk meminimalisir adanya penyimpangan.(put)

Related posts

Pakar Hukum Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

adminredaksi

Polda Jatim Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 2.925 Personel

Operasi Lilin Semeru Jelang Pergantian Tahun, Satlantas Polrestabes Surabaya Amankan Pemuda Bawa Norkoba

adminredaksi