29 Juni 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO DAERAH

Ketua Koperasi Pasar Bulak Banteng: Mohon Pemkot Bisa Tertibkan Pedagang Pasar Tumpah

Surabaya, infodis.id – Ketua Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi, Indah Sutoko, mengakui hasil pertemuan di Kantor Kecamatan Kenjeran, senakin menemukan titik terang menuju pada pengelolaan yang lebih baik. Meskipun hingga saat ini pihaknya masih memiliki tanggungan kewajiban melunasi hak sewa dari tahun 2022 sampai 2024 sebesar Rp 142 juta.

“Demi menyelesaikan kewajiban itulah kami mohon kepada Pemkot Surabaya untuk bisa menertibkan pedagang pasar tumpah atau pedagang yang berjualan di luar pasar maupun yang dibelakang,” ucapnya, Jumat (14/62024).

Indah menjelaskan rapat kali ini adalah kelanjutan dari rapat sebelumnya dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya (baca:Pengelolaan Pasar Bulak Banteng Carut Marut, Pedagang Dirugikan Keberadaan Pasar Tumpah).

“Rapat awal sebelum hearing di DPRD Kota kemarin. Sebelumnya kita sudah rapat dengan BPKAD Nah, kali ini rapat lanjutan dengan mengundang semua pihak kita lanjutkan pembahasannya,” terangnya didampingi pengelola pasar,H. Holis.

Indah menegaskan, sejak awal pihaknya tidak ada permasalahan dengan siapapun, termasuk dengan LPMK Sidotopo Wetan. Untuk itu dirinya menyatakan bahwa konsentrasinya saat ini adalah meramaikan pasar. Sehingga pedagang mendapatkan manfaatnya.

Terpisah, Camat Kenjeran, Yuri Widarko menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya melalui BPKAD mengundang beberapa yang punya kewenangan yang ada di Pasar Bulak Banteng.

“Salah satu hasil resume rapat tadi bahwa untuk pengelolaan pasar dilakukan sepenuhnya oleh Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi. Kalaupun ada pengelola parkir dan pengelola toilet atau yang lainnya, maka harus tetap di bawah koordinasi Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi,” papar Yuri Widarko.

Terkait pasar tumpah, karena wacana yang berkembang di luar bahwasanya koperasi itu memperjualbelikan stand pasar. Sedangkan pihak koperasi pengelola pasar menyatakan itu tidak benar.

“Oleh sebab itu saya minta legalitas dari koperasi bahwasanya tidak ada jual beli apapun yang ada di pasar dengan cara membuat surat sebagai pernyataan bahwa yang ada hanya bayar sewa dan kontribusi kebersihan,” tegas Yuri.

Camat Kenjeran ini menekankan, pihaknya akan melakukan penataan dengan cara persuasif. Apabila ada pedagang dari luar yang akan masuk khawatir ada jual beli. Maka surat dari pengelola pasar itu yang akan dipakai acuan sebagai dasar penataan kepada pedagang yang tumpah di luar area pasar tersebut.

“Jadi pihak koperasi pasar berkirim surat yang menyatakan tidak ada jual beli lapak.Namun hanya sewa dan dana kebersihan. Berdasarkan itu kita aka. bergerak melakukan penataan. Tentu kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemerintah Kota Surabaya,” demikian Yuri Widarko.

Selain dihadiri Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi, undangan rapat dari BPKAD Kota Surabaya juga hadir beberapa instansi terkait dan perwakilan pedagang serta pemangku wilayah setempat. (isa)

Related posts

ASDP Uji Coba Dermaga IV Gilimanuk, Siap Dukung Angkutan Nataru

Tinjau Ketersediaan Solar Bagi Nelayan, Gubernur Khofifah Pastikan Stok dan Distribusi Lancar

adminredaksi

Wali Kota Surabaya Terima Penghargaan dari Unair

adminredaksi