2 Juli 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Kronologi Rumah Pasutri yang Diduga Diambil Paksa

Jeremy Gumadi dan Giovani pasangan suami istri (pasutri) yang diduga rumahnya diambil paksa/Ari Omega Putra

Surabaya, infodis.id – Sudah 10 hari Jeremy Gumadi dan Giovani pasangan suami istri (pasutri) mennggelar terpal untuk dijadikan tenda di halaman rumahnya di kawasan perumahan elit Surabaya Timur.

Pasutri yang duduk beralaskan matras plastik itupun mengisahkan kronologi rumah mereya yang diduga diambil paksa orang lain.

Kasus ini (baca:Diduga Diambil Paksa, Pasutri Dirikan Tenda di Halaman Rumah) berawal dari pasutri membeli rumah pada tahun 2013 dengan cara diangsur, namun, pembelian rumah ini atas nama Andre Hardjito yang tak lain adalah temannya sendiri. Sementara itu, pada tahun 2017, angsuran yang sudah mencapai lebih dari Rp 5 miliar terpaksa macet dan tidak terbayar.

Hingga pada tahun 2023, sertifikat rumah sudah berganti nama dari Andre Hardjito ke Ong Hengky, padahal sebelumnya pasutri ini sudah mengajukan blokir sertifikat ke BPN dan sita persamaan ke Pengadilan Negeri Surabaya dikabulkan sehingga pihak bank tidak bisa melakukan lelang.

Atas kejadian ini, pasutri tersebut melakukan gugatan pada Andre Hardjito dan Ong Hengky serta BPN ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Hingga saat ini belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan, namun rumah sudah diambil alih oleh Ong Hengky,” terang Giovani selaku penggugat, Selasa (18/6/2024).

Pasutri ini mengaku memiliki bukti kepemilikan sah rumah tersebut, seperti bukti angsuran dan pembayaran pajak serta surat pernyataan Andre Hardjito.

Mereka (pasutri) berharap rumah yang menjadi sengketa diselesaikan dengan baik agar tidak mengalami kerugian. (ari)

 

Related posts

Anies Baswedan: Semua Mafia di Indonesia Harus Dibereskan, Termasuk Mafia di Dalam Proyek Pemerintah

Yuk, Manfaatkan Gerai Donor Darah di Unitomo

adminredaksi

Hasil Evaluasi MoU Hotel dengan UMKM Surabaya, Hanya 40 Persen yang Menjalin Kerjasama

adminredaksi