22 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO PEMERINTAHAN

Fasum Diklaim, Warga Mengadu Ke Komisi C DPRD Surabaya

Surabaya, infodis.id – Terkait Fasilitas Umum ( Fasum) di Balai RW 4 Kelurahan Dukuh Kupang yang di klaim orang lain, Ketua RW 4 dan warga mendatangi Komisi C DPRD Surabaya untuk mengadu atas lahan fasum balai RW yang diklaim orang lain.

Jupri Ketua RW IV Kelurahan Dukuh Kupang mengatakan, Fasum Dalam bentuk bangunan balai RW ini sudah ada sejak lama, dan selalu dipergunakan oleh warga.

“Balai RW ini memang benar fasum milik warga yang sudah ada sejak tahun 1977, warga meminta pemerintah untuk dijelaskan, bahwa balai RW tersebut benar fasum bukan milik perorangan”, ujarnya usai melakukan hearing dengan Komisi C DPRD Surabaya, Senin, (31/7/2023).

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan, RW dan Warga khawatir Fasum tersebut diklaim oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Sesuai Perda nomor 2 tahun 2016 pasal 10, bahwa apabila tidak digunakan, tidak dikuasai oleh warga, maka sesuai dengan perda barang milik daeraha Atau Ijin Pemakaian Tanak (IPT) itu harus dicabut walaupun sudah berakhir tanggal, bulan dan tahun”, ujar Baktiono.

Lebih lanjut Baktiono Menjelaskan, warga harus mengajukan ke Kecamatan untuk dijadikan Sarana dan Prasarana atau fasilitas umum baik digunakan untuk lapangan, balai RW maupun untuk sekolah PAUD.

“Terkait adanya fasum yang diduga diklaim oleh perorangan, kami ingin pemerintah kota Surabaya untuk segera membuat papan pemberitahuan, bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah milik Pemkot Surabaya agar bisa dimanfaatkan oleh warga sebagai fasum”, Tegasnya.(jo)

Related posts

Resmikan Penambahan Kapasitas Pompa dan Genset, Gubernur Khofifah Percepat Penanganan Banjir di Lamongan

BPK RI Mulai Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2023

Wabup Sidoarjo Terima Kunker Komisi IX DPR RI

adminredaksi