Lebih lanjut Aditya menekankan perlunya pelibatan seluruh unsur tokoh masyarakat dan lembaga desa dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) sebelum membelanjakan dana BK tersebut, baik yang berasal dari anggota dewan maupun dari eksekutif.
“Selain Kejaksaan, ada lembaga lain yang juga akan mengawasi penggunaan dana BK, misalnya Inspektorat. Tujuannya agar dana Bantuan Keuangan ini digunakan bagaimana mestinya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Aditya, dilansir dari zonajatim.com.
Ketua Umum JCW, Sigit Imam Basuki menandaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Sidoarjo terkait penggunaan dana BK di Desa Kalidawir hingga tuntas.
Dana BK sebesar hampir Rp 1 Miliar itu disedot seluruhnya untuk proyek pengurugan Tanah Kas Desa (TKD) setempat. Infonya kawasan itu akan digunakan sebagai lahan parkir untuk pengunjung taman wisata milik salah satu anggota DPRD yang berdomisili di desa Kalitengah. (sp/afp)