19 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO HUKUM & KRIMINAL

Korupsi Pasar BUMDes, Mantan Kades Sumbersono Divonis 6 Tahun

Sidoarjo,infodis.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabayaa menyatakan mantan Kepala Desa (Kades) Sumbersono Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Trisno Hariyanto, bersalah secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Marper Pandiangan, Hakim Anggota Poster Sitorus serta Abdul Gani, dan dihadiri JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Geo Dwi Novrian, serta Siroth selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Trisno Hariyanto, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Marper Pandiangan membacakan putusan. Dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, mantan Kades Sumbersono ini terbebas dari hukuman uang pengganti kerugian negara. Dalam perkara korupsi pasar BUMDes Sumbersono ini, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto telah mendakwa terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 797 juta 774 ribu. Terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menimbang PH terdakwa telah mengajukan eksepsi dan telah diputus dalam putusan sela. Majelis Hakim juga mempertimbangkan, unsur setiap orang dan pekerjaan fisik 80 persen. “Dan diketahui pertanggung-jawaban keuangan hanya berupa kuitansi dari pihak ke-tiga. Dan pertanggung-jawaban tersebut tidak sesuai dengan tata kelola keuangan yang baik dikarenakan sistem yang digunakan pengadaan barang dan jasa sehingga tidak jelas pertanggung-jawabannya,” kata Marper Pandiangan.

Majelis Hakim juga menyebutkan, status lahan termasuk LP2B atau lahan pertanian produktif berkelanjutan. “Perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara dan menimbang sesuai perda no 9 tahun 2012. Kemudian Undang-Undang no 41 tahun 2009. Kemudian Perda Kabupaten Mojokerto tno 6 tahun 2013 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan,” ungkap Marper Pandiangan. Terdakwa juga dinilai, bahwa unsur memenuhi dan terbukti menurut hukum serta unsur memperkaya diti sendiri, orang lain atau korporasi.

Menimbang fakta hukum berdasarkan fakta di persidangan, bahwa berdasarkan Peraturan Desa Sumbersono no 07 tahun 2019, melarang pemberdayaan masyarakat sub bidang perdagangan dan perindustrian terkait pemeliharaan pasar atau desa. Trisno Hariyanto juga dinilai, belum melakukan surat rekomendasi kepada Bupati Mojokerto sebagaimana protokol. Majelis Hakim juga menilai, terdakwa telah memperkaya Noto Harianto sebagai Direktur CV Alam Jaya. Sebagaimana hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Mojokerto, terdakwa dinilai memperkaya orang lain atau suatu korporasi, telah memenuhi unsur hukum.(dja)

Related posts

Kepolisian Resort Trenggalek Gencarkan Patroli Cegah Kriminalitas di Kantor Perbankan menjelang Akhir Pekan

Penggeledahan dan Penyitaan Dilakukan di Tiga Tempat Terkait Perkara Korupsi Ekspor CPO

Dua Pemuda Dibekuk karena Bawa Pil Double L di Tulungagung